Deteksi Dini Gangguan Kamtib Rutan Balikpapan Gelar Razia Rutin

    Deteksi Dini Gangguan Kamtib Rutan Balikpapan Gelar Razia Rutin

    Balikpapan – Upaya Rutan Balikpapan Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban, dilaksanakan razia rutin dalam sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan pengamanan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan ketertiban dan menciptakan situasi aman, tertib dan kondusif. Jumat (06/09/2024).

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta jajaran Staf serta Regu Jaga. Ka. KPR Rutan Balikpapan menyampaikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban untuk memastikan bahwa Rutan Balikpapan tetap menjadi tempat yang kondusif bagi semua warga binaan. "Kami bertekad untuk memastikan bahwa setiap sudut Rutan kami bebas dari barang terlarang dan potensi gangguan keamanan lainnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kondusifitas di Rutan Balikpapan" ucapnya.

    Kegiatan ini dijalankan dengan ketat namun tetap memperhatikan hak-hak warga binaan. Selain mencari barang terlarang, razia ini juga bertujuan untuk memastikan kebersihan dan kesehatan lingkungan hunian tetap terjaga. Salah satu tujuan utama dari razia ini adalah untuk mencegah peredaran narkotika, alat komunikasi ilegal, dan barang-barang terlarang lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Balikpapan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendeteksi dan mencegah dini adanya rencana pelarian atau kerusuhan di Rutan Balikpapan.

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Razia Rutin Rutan Balikpapan Terus...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Pendidikan Latihan Kerja TEMBSC Angkatan 31
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen